Desa Puspajaya merupakan Desa pemekaran dari Desa Puspahiang yang pada awalnya hanya merupakan satu kedusunan yaitu Dusun Lembur Sawah. Selanjutnya pada tahun 1981 Dusun Lembur Sawah Desa Puspahiang ditambah satu ke RT-an Sukamulya dan Ke RT-an Cipager. Maka dari itu terbentuklah Wilayah Desa Puspajaya yang waktu itu dikepalai oleh seorang Pejabat Kepala Desa bernama Pak Oon.
Desa Puspajaya mempunyai luas wilayah seluas ± 389,850 Hektar, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Desa Cimanggu
- Sebelah Timur : Desa Luyubakti
- Sebelah Selatan : Desa Pusparahayu
- Sebelah Barat : Desa Puspahiang
Selanjutnya perkembangan legenda dan sejarah Desa Puspajaya adalah sebagai berikut :
|
Tahun/Periode |
Kepala Pemerintahan |
Nama |
|
1981 – 1984 |
Bpk. Oon ( alm )
|
Dibawah kendali Bapak Oon (alm) Meminpin Desa Puspajaya dibantu para tokoh masyarakat terkemuka bernama Apendi,Oyeh,Adun dan Syarifudin berjuang agar Desa dapat terbentuk .Dan pada tahun 1982 dibangunlah Kantor Desa yang bertempat di kampung Pasir Ajag selama 3( tiga ) tahun dan mulai menata Desa Puspajaya dengan membuat sarana-sarana umum secara gotong royong dengan masyarakat. |
|
1984 – 1992 |
Bpk. Syarifudin ( alm )
|
Dimasa kepeminpinan Bapak Syarifudin maka Pembangunan difokuskan pada Infrastruktur dengan bukti Fisik berupa pembangunan Jalan Sepanjang 2950 M’ dari Pasir Ajag ke Potongan yang pada awalnya berupa jalan Setapak dan Jalan Jalur Lembursawah ke Cimanglid sepanjang 860 M’ pada pelaksanaanya mengalami rintangan berat selain itu juga dibangun 2 ( dua ) buah Jembatan yaitu Jembatan Pundukcurug dan Jembatan Citangkalak. Pada Periode Kepeminpinan Beliau telah dilaksanakan Pembentukan Supra Struktur. |
|
1992 – 1993 |
Bpk.Atang Permana |
Pada masa Periode ini dipegang oleh Bpk.Atang Permana sebagai Pejabat Kepala Desa Puspajaya .Karena sebagai pejabat terbentur aturan bahwa tidak bisa membuat sebuah keputusan yang prinsipil sehingga pada waktu itu hanya melanjutkan program tahun yang lalu. |
|
1993 – 2002 |
Bpk.Mis’on Ajun Tajudin ( Alm ) |
Masa Jabatan berdasarkan peraturan waktu itu adalah 8 tahun ,karena ada keterlambatan pemilihan dengan benturan berbagai hal sehingga beliau memegang tapuk pimpinan sebagai Kepala Desa adalah selama 10 tahun.Pada masa kepeminpinan Bpk.Mis’on cukup banyak Pembangunan yang bisa dilaksanakan diantaranya : Pembangunan Jaringan Listrik yang mencakup beberapa Desa yang berpusat di Desa Puspajaya dan dapat dinikmati hingga ke Pelosok Kampung .Juga dilaksanakan Pembangunan ruas Jalan Pasirmoga-Cirtangkalak sepanjang 1.300 M’ dan ruas Jalan Datarlega-Cipager sepanjang 560 M’.
|
|
2002 – 2003 |
Bpk. Maolana |
Setelah Bpk. Mis’on habis masa jabatan sebagai Kepala Desa maka Bpk.Maolana menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Puspajaya. |
|
2003 |
Bpk.Wahyudin |
Karena kekurangan mampuan meminpin maka pada Periode ini Jabatan Kepala Desa yang dipegang oleh Bpk.Wahyudin hanya mampu bertahan selama 7 bulan. Dan pada masa itu hanya mampu menyelesaikan Pelaksaan Pembangunan Saluran Air Bersih Ke Pesantren Da’russaadah juga pada tahun tersebut dilaksanakan proses pemilihan Kepala Desa Puspajaya dan Kepala Desa Terpilih Bpk.Rizal Mohammed Kikin. |
|
2004 s/d 2008 |
Bpk.Rizal Mohammed Kikin |
Jabatan Kepala Desa Puspajaya selama 5 Tahun dipegang oleh Bpk.Rizal Mohammed Kikin dan dimasa Kepeminpinan beliau pusat pemerintahan dengan kantor Desa yang baru dikampung Datarjambu di Dusun Datarjambu .Pada Masa kepeminpinannya juga dapat membuat Jembatan sehingga dapat menghubungkan dua Desa yaitu Puspajaya-Pusparahayu.Masih Jalur itu juga dapat membangun Pengaspalan Jalan Ruas Cinengtet – Luyubakti sepanjang 3.430 M’ |
|
2008 |
Bpk.Didin Ruswandi |
Karena Habis masa Jabatan Bpk.Rizal Mohammed Kikin sebagai Kepala Desa ,maka untuk sementara Jabatan Kepala Desa dipegang Oleh Bpk.Didin Ruswandi itu atas hasil Musyawarah BPD. |
|
2009 s/d 2015 |
Bpk.Rizal Mohammed Kikin |
Untuk periode yang kedua kalinya Bpk.Rizal Mohammed Kikin dapat melanjutkan berbagai Program yang telah dirintisnya karena berdasarkan hasil pemilihan secara mutlak Beliau dapat memenangkan suara untuk memegang Jabatan Selaku Kepala Desa Puspajaya. |
|
2015 |
Bpk.Agus Kurniadi |
Karena habis masa Jabatan Bpk.Rizal Mohammed Kikin sebagai Kepala Desa ,maka untuk sementara Jabatan Kepala Desa dipegang oleh Bpk.Agus Kurniadi selama kurang lebih 2 bulan itu atas hasil Musyawarah dan Keputusan Camat Puspahiang. |
|
2015 s/d 2021 |
Bpk.Rizal Mohammed Kikin |
Untuk Periode yang ketiga kalinya Bpk.Rizal Mohammed Kikin dapat melanjutkan berbagai Program yang telah dirintisnya karena berdasarkan hasil pemilihan secara mutlak Beliau dapat memenagkan suara untuk memegang Jabatan selaku Kepala Desa Puspajaya. |
|
2021 |
Ibu. Juli Pitrianingsih |
Karena habis masa Jabatan Bpk.Rizal Mohammed Kikin sebagai Kepala Desa ,maka untuk sementara Jabatan Kepala Desa dipegang oleh Ibu Juli Pitrianingsih selama kurang lebih 2 bulan itu atas hasil Musyawarah dan Keputusan Camat Puspahiang. |
|
2021-Sekarang |
Bpk.Dede Rahmat Saripudin |
Berdasarkan hasil pemilihan secara mutlak Beliau dapat memenangkan suara untuk memegang Jabatan Selaku Kepala Desa Puspajaya. Di masa kepemimpinannya, Bpk Dede berhasil mengubah status Desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) dari awalnya Desa Berkembang menjadi Desa Maju, kemudian setahun setelahnya bersatus menjadi Desa Mandiri. Bukan hanya itu, pada masa kepemimpinannya Desa Puspajaya meraih gelar/status Desa Sadar Hukum pada tahun 2024. |